Hari ini
kisruh KPK dan Polri (Budi Gunawan) memuncak di tangan seorang hakim gaek Sarpin
Rizaldi. Putusan hakim  pada
pengadilan negeri Jakarta selatan itu  membuat sejumlah pendukung Anti Korupsi
meradang. Hakim menolak  penetapan status
tersangka Budi Gunawan (BG) oleh pemohon (KPK) dinilainya tidak sah. Kayakinan dan
penalaran hakim dalam memutuskan perkara ini 
banyak memicu berebatan . Di antaranya ketetapan status tersangka
dinilai hakim tak layak dilekatkan pada diri komjen BG, dikarenakan ketika
tersadangung dugaan perkara gratifikasi 
jabatan BG sebagai  Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya
Manusia Polri periode 2003-2006 tidak termasuk kategori jabatan penagak hukum, tetapi
masuk pada golongan jabatan administartif kepolisan.  Keyakinan seorang hakim macam ini menurut
saya-walau sebatas orang awam tentang hukum tetapi bisa diamati  tanpa perlu mengunakan tafsir hukum yang
canggih, telah mencerminkan  kualitas dan
penalaran  hakim tergolong memprihatinkan
.  
Atas
dasar keyakinannya pada tafsir jabatan tersebut
ia telah mengesampingkan bahwa polisi
sejatinya adalah penegak hukum.  Sehingga
status sebagai polisi aktif  dinilai
memliki dua fungsi, disatu sisi sebagai penegak hukum dan disis lain sebatas
profesi administrasi. Jika pelaran soak
semacam ini telah menjadi sadaran atas keyakinan hakim, maka  bukan tidak mungkin ia telah mencatat sejarah
baru perihal profesi polisi. Bahwa siapa bilang polisi itu penegak hukum? Buktinya
BG pada masa lalunya hanya seorang pagawai adminsitartif yang berpofesi sebagai
polisi yang tidak menjalankan  fungsi penegakan
hukum. Lantas bagaimana dengan kepala Korlantas polri Djoko Susilo? Status tersangkanya
juga bisa ditelaah memiliki sejumlah kemiripan dengan calon kapolri ini. Atau sederet
nama koruptor yang telah divonsi KPK 
seperti Gayus tambunan, Hairi  Wardana alias Wawan adik kandung Ratu atut, mereka
bukan orang –Orang terkenal sebagaimana putusan hakim  yang meyakini 
BG belum dikenal public saat masih menjabat Karobinkar.  Sampai disini saya membuat kesimpulan , hanya
ada tiga polisi yang bukan penegak hokum, yaitu: 1) Polisi tidur, 2) Patung
Polisi 3) Budi Gunawan.
Bersiap-siaplah.
Inilah babak baru menguatnya keberanian tindakan korup penegak hukum(?)
utamanya  pihak kepolisian. Saya selalu
meyakini  KPK belum tentu bersih tetapi
kepolisan sudah pasti kotor. Barangkali anda kerap kali menemuainya ketika
berurusan dengan hal-hal kecil tetapi dilakukan sangat massif , seperti
pengurusan SIM. Meskipun telah ada 
ketentuan pemabayaran , tetap saja tariff pembuatan SIM tak sesuai
aturan yang berlaku. Hati-hatilah saat anda (rakyat kecil) berkendera biaya
tilang, suap atau ongkos damai  bisa sewaktu
waktu meningkat tajam. Setoran setoran macam ini bisa dilegalkan berkat adanya panutan
langsung dari calon kapolri yang tak lama lagi dilantik Jokowi, bisa lolos dari
jeratan hukum yang disinyalir memiliki sogokan politik nyaris tak tertandingi
di republik ini.

Komentar
Posting Komentar